IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Komite Perumahan Jamaah di Kota Makkah, Arab Saudi mengumumkan mereka telah mulai menerima permintaan warga untuk menyewakan unit perumahan bagi jamaah haji.
Panitia mengimbau pemilik semua unit hunian yang ingin menyewakan unit rumahnya untuk menampung jamaah haji segera menghubungi kantor teknik yang ditunjuk. Langkah tersebut untuk menyelesaikan prosedur penerbitan izin unit hunian mereka.
Kantor Wali Kota Makkah menyatakan akan terus menerima pengajuan dari warga selama periode mendatang. “Ada sejumlah kantor konsultan teknik yang diakreditasi oleh wali kota dan pertahanan sipil untuk melakukan pemeriksaan terhadap unit perumahan jamaah untuk memverifikasi apakah mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan, dan mengeluarkan sertifikat kelayakan yang sesuai," kata kantor wali kota dalam pernyataan.
“Atas dasar itu, Panitia Perumahan Jamaah akan mengeluarkan izin unit rumah untuk menampung jamaah,” katanya, dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (24/1/2023).
Panitia mengimbau warga menghubungi untuk mengetahui syarat dan ketentuan yang ditentukan untuk memfasilitasi penerbitan izin penggunaan unit rumah mereka untuk menampung jamaah haji.
Kantor wali kota meminta semua pemilik bangunan yang ingin menyewanya untuk memenuhi semua persyaratan, serta semua elemen keselamatan dan keamanan yang harus disediakan, sesuai dengan peraturan tentang persyaratan konstruksi dan keselamatan.
Sebelumnya, CEO The Royal Commission for Makkah City and Holy Sites, Eng. Saleh Bin Ibrahim Al-Rasheed, mengatakan sedang bekerja mengembangkan lebih dari 30 lingkungan baru di Makkah. Pengembangan ini dilakukan untuk menampilkannya dalam bentuk modern.
Hal tersebut disampaikan Al-Rasheed pada sesi dialog Forum Ilmiah Haji Umrah ke-22. Ia menambahkan, lingkungan baru bergantung pada identitas arsitektur berdasarkan tiga aset utama. Aset yang dimaksud adalah perluasan Masjidil Haram oleh Saudi, bangunan arsitektur tradisional di Makkah, serta sifat lembah dan pegunungan di Makkah.