IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M yang telah disepakati pemerintah dan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M. BPKH mengapresiasi besaran Bipih yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyambut baik keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat. Penggunaannya ke depan dikatakannya perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat yang nota bene milik jamaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya.
"Untuk masa yang akan datang kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam virtual account untuk jamaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jamaah berangkat sehingga pada masanya dapat terjadi self financing,” ujarnya.
Perubahan kebijakan lain juga patut diapresiasi terkait revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal, serta diperbolehkannya cicil setoran lunas agar saat keberangkatan jamaah tidak merasa berat. BPKH siap mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sekaligus mengimbau kepada jamaah haji yang akan berangkat untuk segera menyiapkan diri. "Jamaah juga perlu melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku," kata Fadlul.
Sidang pemerintah dan DPR di Komisi VIII RI menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444H/2023 M per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26 yang terdiri dari:
Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kedua, biaya yang bersumber dari nilai manfaat yang dibayarkan BPKH rata-rata per jamaah sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen. Biaya ini meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.
Ketiga, nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M bersumber dari: nilai manfaat BPKH tahun berjalan; rekening rirtual jamaah haji yang berangkat di tahun berjalan; dan saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.
Selain menyepakati ketiga hal tersebut diatas, diberlakukan pula pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji sebagai berikut:
a) Jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H /2023 M tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan Nilai Manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jamaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp 845.708.000.000.
b) Jamaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 M sebanyak 9.864 jamaah yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.000.
c) Jamaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jamaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23.500.000.
Penetapan ini menggunakan asumsi kurs dolar AS sebesar Rp 15.150 dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp 4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan living cost dalam bentuk rupiah.