Kamis 23 Feb 2023 19:30 WIB

Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 2023, Ini Sebarannya di 34 Provinsi

Kuota haji 2023 tersebar di 34 provinsi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 2023, Ini Sebarannya di 34 Provinsi. Foto: Penambahan Kuota Haji (Ilustrasi)
Foto: Dok: Republika.co.id
Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 2023, Ini Sebarannya di 34 Provinsi. Foto: Penambahan Kuota Haji (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/ 2023 M.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000 terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Baca Juga

"KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/ 2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia," kata Menag melalui pesan tertulis, Kamis (23/2/2023).

Menag Yaqut mengatakan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/ kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim dan daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ujar Menag.

Ia mengingatkan, jika sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jamaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jamaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara untuk kuota haji khusus, kata Menag Yaqut, terdiri atas 16.305 kuota jamaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jamaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jamaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/ 2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/ 2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M sepanjang kuota haji tersedia," jelas Menag.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M

1. Aceh: 4.378

2. Sumatera Utara: 8.328

3. Sumatera Barat: 4.613

4. Riau: 5.047

5. Jambi: 2.909

6. Sumatera Selatan: 7.012

7. Bengkulu: 1.636

8. Lampung: 7.050

9. DKI Jakarta: 7.926

10. Jawa Barat: 38.723

11. Jawa Tengah: 30.377

12. DI Yogyakarta: 3.147

13. Jawa Timur: 35.152

14. Bali: 698

15. NTB: 4.499

16. NTT: 668

17. Kalimantan Barat: 2.519

18. Kalimantan Tengah: 1.612

19. Kalimantan Selatan: 3.818

20. Kalimantan Timur: 2.586

21. Sulawesi Utara: 713

22. Sulawesi Tengah: 1.993

23. Sulawesi Selatan: 7.272

24. Sulawesi Tenggara: 2.019

25. Maluku: 1.086

26. Papua: 1.076

27. Bangka Belitung: 1.065

28. Banten: 9.461

29. Gorontalo: 978

30. Maluku Utara: 1.076

31. Kepulauan Riau: 1.291

32. Sulawesi Barat: 1.453

33. Papua Barat: 723

34. Kalimantan Utara: 416

photo
infografis daftar embarkasi haji di indonesia - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement