REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Komisi Haji Nasional Nigeria (NAHCON) memperingatkan badan kesejahteraan jamaah haji negara bagian agar tidak memasang ongkos haji yang tidak sah kepada calon jamaah haji. NAHCON merupakan lembaga negara yang mengurus dan mengatur seputar haji di negara tersebut.
Tidak hanya memperingatkan perihal biaya, NAHCON juga mengancam akan mencabut izin operasional dan alokasi haji 2023 dari setiap penyelenggara negara yang terbukti bersalah mengeksploitasi jamaah haji.
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Direktur Informasi dan Publikasi NAHCON, Mousa Ubandawaki, Selasa (11/4/2023). Hal ini lantas menimbulkan kekhawatiran atas distorsi yang beredar seputar tarif haji baru oleh beberapa dewan negara.
Dilansir di Guardian Nigeria, Rabu (12/4/2023), NAHCON mengingatkan publik bahwa angka biaya resmi yang disetujui oleh Pemerintah Federal dan dirilis oleh badan tersebut pada 7 April tetap sama. Pihaknya juga menyadari ada distorsi yang beredar setelah pengumuman tarif haji akhir 2023 oleh Komisi Haji tersebut.
“Tercatat beberapa negara bagian mengumumkan tarif yang berbeda dari template yang telah disepakati bersama oleh negara bagian dan Komisi Haji, serta sebagaimana yang disetujui oleh Pemerintah Federal," ujar dia.
Karena itu, NAHCON disebut ingin menegaskan kembali bahwa total ongkos haji tetap seperti yang diumumkan pada 7 April, yaitu kurang dari tiga juta naira Nigeria atau setara Rp 96.804.465.
Ubandawaki menyebut besaran tarif tersebut sudah termasuk biaya lokal untuk semua kategori jamaah, di bawah badan kesejahteraan jamaah negara bagian. “Oleh karena itu, penting untuk mengimbau para pemangku kepentingan bahwa kita harus bekerja sebagai tim yang harmonis dan dalam suasana yang kondusif dan damai, sehingga kita menghindari tindakan eksploitasi jamaah haji," lanjut dia.