Sabtu 17 Dec 2022 22:03 WIB

MUI Kabupaten Bogor Gelar Ijtima Ulama, Apa Saja yang Dibahas?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar ijtima ulama.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, Kyai Ahmad Mukrie Aji.
Foto: RepublikaTV
Ketua MUI Kabupaten Bogor, Kyai Ahmad Mukrie Aji.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar ijtima ulama di mana satu dari lima poinnya yaitu menolak keras perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, Prof Dr KH Ahmad Mukri Aji yang memimpin pelaksanaan ijtimaulama sekaligus wisuda Pendidikan Kader Ulama (PKU)XVI itu menyebutkan bahwa penolakan itu telah dimusyawarahkan oleh para ulama dan pengurus MUI tingkat kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Baca Juga

"MUI mengecam keras perilaku asusila, lesbian, gay, biseksual, transgender, 'queer' (tertarik dengan banyak gender) dan lain-lain, karena bertolak belakang dengan ajaran agama apapun," katanya.

MUI meminta Pemerintah Kabupaten Bogor serta aparat penegak hukum agar tegas dalam mengawasi perilaku masyarakat yang mengarah pada LGBT.

 

"Kita mendorong pemerintah, pihak berwajib dan masyarakat untuk menolak segala bentuk kegiatan (LGBT) tersebut di 'Bumi Tegar Beriman'," kata KH MukriAji.

Sementara itu Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI Kabupaten Bogor, Aep Saepudin"Gus Udin" Muhtar di tempat yang sama menyebutkan bahwa pengawasan perilaku LGBT itu harus menjadi perhatian bersama. Ia khawatir perilaku menyimpang itu akan dianggap sebagai hal remeh jika dibiarkan.

"Jangan sampai ketidakpedulian kita terhadap perilaku menyimpang itu, membuat semakin maraknya kasus-kasus tersebut," katanya.

Ia mengatakan peran penting masyarakat dan orang tua pun sangat penting dalam pengawasan perilaku LGBT yang menurutnya tidak diajarkan dalam agama manapun.

"Pendidikan orang tua dan kesadaran masyarakat harus ditingkatkan kembali. Jangan sampai kita generasi kita terjerumus lingkaran itu," katanya.

Empat poin lainnya dari Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor itu adalah mendesak pemerintah daerah untuk segera memanfaatkan Gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai) yang telah direnovasi untuk kepentingan umat Islam dan segera membentuk Badan Pengelola Islamic Center agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Bogor.

"Kemudian, menjelang tahun politik 2024, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga suasanakondusif, menjunjung tinggi persaudaraan sesama umat Islam, persaudaraan sesama warga negara, dan persaudaraan sesama manusia, serta meminta lembaga-lembaga politik untuk tidak memanfaatkan isu SARA yang berakibat kepada terjadinya polarisasi dan ketegangan di tengah masyarakat," sebut hasil ijtimahulama itu.

Lalu, MUI mendorong pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan norma hukum yang berlaku lantaran maraknya kekerasan yang terjadi di Bumi Tegar Beriman khususnya di kalangan remaja.

Poin terakhir, MUI Kabupaten Bogor mengimbau para ulama untuk membentengi jamaah dan wilayahnya dari berbagai ideologi yang memecah belah umat dan bertolak belakang dengan akidah Ahlussunnah wal Jamaah, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement