Jumat 19 Sep 2014 17:40 WIB

Kemenag Klaim Telah Tuntaskan Masalah Pemondokan Haji

Rep: Zaky al Hamzah/ Red: Indah Wulandari
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Abdul Djamil, mendegarkan keluhan jamaah haji asal Indonesia yang ditempatkan pemondokan di luar Markaziah, Madinah, Rabu (17/9).   (foto :  MCH Madinah)
Foto:
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Abdul Djamil, mendegarkan keluhan jamaah haji asal Indonesia yang ditempatkan pemondokan di luar Markaziah, Madinah, Rabu (17/9). (foto : MCH Madinah)

REPUBLIKA.CO.ID,MADINAH--Pada tahun ini, sebanyak 17 ribu jamaah haji Indonesia (dari 42 kloter) ditempatkan di pemondokan wilayah luar Markaziah yang berjarak minimal satu kilometer dari Masjid Nabawi. Penyebabnya, sembilan Majmuah (penyedia akomodasi jamaah) wanprestasi atau melanggar kontrak yang sudah disepakati.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Abdul Djamil menuturkan, sudah melakukan penyelesaian persoalan dengan mengunjungi pemondokan bersama para Majmuah dan melongok langsung dapur pengusaha katering.

"Kita menyelesaikan persoalan sesegera mungkin on the spot. Kemarin kita gelar pertemuan dengan (sembilan) Majmuah, kemudian mengunjungi pemondokan jamaah di luar Markaziah dan mencari solusinya. Kemudian tadi kita ke katering untuk memastikan semuanya segera diperbaiki," katanya, Kamis (18/9).

Sebelumnya, dalam paparan Kemenag beberapa waktu lalu menyebutkan, akomodasi jamaah haji di Madinah sangat menekankan lokasi yang dekat dengan Masjib Nabawi. Republika mencatat poin-poin penting pemaparan tersebut.

Mulai dari jarak maksimal dari Masjid Nabawi adalah 650 meter, dengan sistem sewa pelayanan kepada grup pemondokan untuk masing-masing jamaah selama lebih kurang sembilan hari.

Wilayah pemondokan di Madinah adalah Markaziah yang terbagi dalam empat sektor pelayanan dan empat sektor khusus. Lalu, sistem penempatan pemondokan di Madinah tanpa di Qur’ah (pengundian) tetapi berdasarkan jadwal kedatangan di Madinah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement