Kamis 12 Sep 2013 06:59 WIB

Sa'i

Rombongan calon jamaah haji dengan mengenakan ihram usai sholat subuh memasuki salah satu terowongan yang menuju kawasan Mina, Jumat (4/10). (Republika/Muhammad Subarkah)
Rombongan calon jamaah haji dengan mengenakan ihram usai sholat subuh memasuki salah satu terowongan yang menuju kawasan Mina, Jumat (4/10). (Republika/Muhammad Subarkah)

REPUBLIKA.CO.ID, Berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah. Perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali dan perjalanan sebaliknya juga dihitung satu kali.

Tujuh kali perjalanan dalam sa’i berarti menempuh tiga setengah putaran. Sa’i merupakan salah satu rukun haji yang apabila ditinggalkan akan membatalkan haji. Namun, ada pula ulama yang berpendapat sa’i bukanlah rukun haji, melainkan wajib haji. Sa’i disyaratkan harus dilaksanakan setelah thawaf. 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement