Rabu 18 Sep 2013 11:00 WIB

Perbedaan Dalam Ihram Haji

  Jamaah haji mendaki Jabal Rahmah menjelang puncak ibadah haji wukuf di padang Arafah, Makkah,Rabu (24/10) dini hari. (Hassan Ammar/AP)
Jamaah haji mendaki Jabal Rahmah menjelang puncak ibadah haji wukuf di padang Arafah, Makkah,Rabu (24/10) dini hari. (Hassan Ammar/AP)

Oleh Nashih Nasrullah

REPUBLIKA.CO.ID,Ada tiga opsi niat ihram dalam ibadah haji, yaitu tamattu', qiran, dan ifrad. Tiga cara berhaji ini dilegitimasi oleh Rasulullah SAW.

Apa yang dimaksud de ngan niat berihram tamattu' ialah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji, memasuki Makkah, lalu menyelesaikan umrah nya dengan melaksanakan tawaf umrah, sa’i umrah, kemudian ber tahalul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya. Lalu, dia tetap dalam kondisi halal (tidak berihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu 8 Dzulhijjah. 

Pengertian ihram qiran ialah ber ihram untuk umrah dan haji se cara bersamaan, atau dia berihram un tuk umrah, lalu berihram untuk haji sebelum memulai thawafnya. Kemudian, ia memasuki Kota Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya (sampai 10 Dzulhijjah). 

Sedangkan, definisi ihram ifrad ialah berniat haji saja, tidak bertahalul dari ihram, kecuali setelah melempar jumrah aqabah (10 Dzulhijjah). Ber beda dengan kedua kategori di atas, mereka yang berihram ifrad tidak diwajibkan membayar dam. Manakah dari ketiga niat ihram tersebut yang paling utama? 

Prof Salman bin Fahd al-Audah menjawab persoalan itu dalam artikel nya yang berjudul “Afdhal Anwa’ An Nusuk”. Menurutnya, polemik superioritas salah satu dari ketiga niat ihram itu sedikit pelik dan mengundang perdebatan di kalangan ulama. Namun, ia memastikan mayoritas ulama sepakat ketiganya boleh dilakukan. 

Ia menukil, antara lain, pendapat Ibnu Qudamah yang bermazhab Han bali dan Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i. Argumentasi bolehnya mela kukan satu dari ketiga opsi tersebut merujuk pada hadis-hadis berikut. Salah satunya riwayat Bukhari Muslim dari Aisyah. Riwayat itu menyebutkan, ketika sejumlah rombongan haji bersama Rasulullah SAW, sebagian orang berihram untuk umrah dan sekelompok lainnya berniat haji.

Sementara, Rasulullah sendiri meniatkan ihram haji. Ini diperkuat pula dengan riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Rasulullah secara tegas mempersilakan umatnya untuk memilih satu dari alternatif ihram yang ada.

Namun, ini bukan berarti pendapat yang membolehkan ketiga opsi tersebut adalah kemufakatan mutlak. Ada sejumlah nama yang tidak setuju. Umar bin Khattab dan Usman bin Affan dalam riwayat yang kuat, konon melarang pelaksanaan haji tamattu'. 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement