Selasa 17 Sep 2013 15:00 WIB

Memakai Tutup Kepala Saat Berihram

 Seorang warga Palestina yang turut serta dalam aksi unjuk rasa memperingati 64 tahun Hari Nakba, menutup wajahnya dengan kain sorban akibat terkena gas air mata yang ditembakkan oleh pasukan penjajah Israel dekat kota Ramallah di Tepi Barat Palestina, Sel
Seorang warga Palestina yang turut serta dalam aksi unjuk rasa memperingati 64 tahun Hari Nakba, menutup wajahnya dengan kain sorban akibat terkena gas air mata yang ditembakkan oleh pasukan penjajah Israel dekat kota Ramallah di Tepi Barat Palestina, Sel

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr.wb.

Ustaz, bagaimana jika menutup kepala saat ihram, apakah itu bisa membatalkan haji?

Fitria, di Ciputat

Wassalamualaikum wr, wb.

Seorang jamaah saat berihram dan berada di dalam bus tertidur. Suhu ruangan bus terasa dingin olehnya, tanpa terasa ia menutup kepalanya dengan kain ihram.

Begitu tersadar ia merasa khawatir dan ia bertanya apakah hal sedemikian sudah melanggar larangan ihram sebab ia sudah menutup kepalanya?

Kasus di atas sering kali terjadi pada jamaah haji atau umrah ketika mereka menutup kepala tanpa sengaja, padahal itu adalah salah satu larangan ihram.

Maka, dalam hal ini tak ada hukum yang berlaku saat seseorang melakukannya tanpa sengaja. Namun, berbeda halnya saat ia melakukannya dengan sengaja ('amdin).

Menutup kepala dengan sengaja saat berihram akan terkena fidyah berdasarkan dalil, “Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur) maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS 2: 196).

Meski dalil di atas berbicara tentang halq (mencukur rambut saat ihram), para fuqaha bersepakat menutup kepala, menggunting kuku, menggunakan wewangian, dan mengenakan pakaian berjahit saat berihram termasuk ke dalam perkara yang mewajibkan adanya fidyah (tebusan).

Lalu berapakah besaran fidyah yang harus dibayar oleh seseorang yang menutup kepalanya dengan sengaja? Dalam hal ini orang yang bersangkutan berhak memilih paket fidyah mana yang mampu ia lakukan.

Pilihan itu adalah menyembelih seekor kambing, berpuasa tiga hari, atau bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing setengah sha' dari makanan pokok (satu sha' kira-kira sebesar 2,5 kg). Lalu, fidyah ini disalurkan kepada fakir miskin yang ada di sekitar Tanah Haram, Makkah.

Lalu, apakah larangan menutup kepala ini berlaku juga bila kita berteduh di bawah payung, kemah, atap gedung atau atap mobil?

Ketahuilah larangan menutup kepala ini hanya berlaku pada penutup kepala yang langsung menempel, seperti peci, sorban yang dililitkan di kepala dan sejenisnya.

Maka, bila berteduh di bawah payung, kemah, dan sejenisnya tidak bermasalah seperti hadis yang diriwayatkan oleh Ummul Hushain bahwa ia berhaji bersama Rasulullah SAW saat Haji Wada' dan ia mendapati Bilal dan Usamah memayungi Nabi SAW dengan baju mereka untuk melindungi Rasulullah SAW dari panas. Hal itu dilakukan mereka berdua hingga proses Jumrah Aqabah (proses ihram berakhir). (HR Muslim, Abu Daud dan An Nasa'i).

Ustaz Bobby Herwibowo

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement