Ahad 22 Sep 2013 07:32 WIB

Mengusap Rukun Yamani Saat Thawaf, Apa Hukumnya?

 Kabah di Masjidil Haram Makkah, Arab Saudi, Selasa (23/10).  (Hassan Ammar/AP)
Kabah di Masjidil Haram Makkah, Arab Saudi, Selasa (23/10). (Hassan Ammar/AP)

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb

Ustaz, bolehkah saya memegang atau Rukun Yamani ketika sedang thawaf? Apakah itu dianjurkan atau justru tidak diperbolehkan?

Imam Budi

Surabaya, Jawa Timur

Jawab:

Waalaikumussalam Wr Wb

Ketika thawaf boleh kita memegang atau mengusap Rukun Yamani. Perbuatan seperti itu dianjurkan karena sesuai dengan sunnah Nabi. Dua tempat yang disunnahkan untuk diusap yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf.

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata bahwa Rasulullah SAW tidak meninggalkan mengusap Rukun Yamani dan Hajar Aswad pada tiap-tiap thawaf nya”—HR Abu Dawud.

Masalahnya adalah tingkat kesulitan yang tinggi karena berdesak-desakkan untuk dapat mengusap kedua sudut tersebut. Oleh karena itu untuk rukun Yamani terdapat dua pendapat, pertama mengganti dengan isyarat melambaikan tangan kanan namun tidak mencium tangan.

Hal ini diqiyaskan kepada hajar aswad yang jika tak mampu mencium atau mengusapnya, cukup memberi isyarat dengan tangan kanan  dan mencium tangan  itu. Kedua, tidak perlu melambaikan tangan kanan, tetapi langsung saja berjalan melewatinya.

Hal ini sebagaimana difatwakan Abdullah bin Baz dalam kitab “At Tahqiq wal Idhah li Katsir min Mas-ail al Haj wal’Umrah waz Ziyarah”. Beliau menyatakan “Tapi jika untuk mengusap Rukun Yamani sangat merepotkan, maka tidak boleh dipaksakan untuk mengusapnya, cukup melintasinya saja saat thawaf tanpa mengisyaratkan tangan atau takbir karena tidak terdapat dalil dari Nabi SAW dan para Sahabatnya”.

HM Rizal Fadillah

Pembimbing Haji/Umroh dan  Pimpinan SYARAFA Tour & Travel Bandung

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement