Ahad 22 Sep 2013 10:36 WIB

Jenis-Jenis Dam untuk Jamaah Haji

Jamaah haji Indonesia di Bandara Amir Muhammad, Madinah,Arab Saudi.
Foto: Republika/Natalia Endah Hapsari
Jamaah haji Indonesia di Bandara Amir Muhammad, Madinah,Arab Saudi.

Oleh Nashih Nasrullah

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam ensiklopedi fikih mini yang berjudul al- Wajiz fi Fiqh as-Sunnah wa al-Kitab al-Aziz, terungkap beberapa jenis pelanggaran yang mengharuskan jamaah haji untuk membayar denda atau dam.

Ensiklopedi yang dikarang oleh Syekh Abd al- Adzim bin Badawi al-Khalafi tersebut menjelaskan, dari jenis pelanggaran ini maka dam dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori. Jenis yang pertama ialah dam haji tamattu’ dan haji qiran.

Dam ini dibayar oleh mereka yang meggabungkan antara umrah dan haji. Bila tamattu’ maka ia umrah terlebih dahulu sebelum berhaji. Sedangkan, qiran ialah melaksanakan haji dan umrah dalam satu niat sekaligus (QS al-Baqarah ayat 196).

Sedangkan, klasifikasi yang kedua ialah dam fidyah. Jenis dam ini mesti dibayar oleh jamaah haji yang mencukur rambut, memotong, mencabut rambut, atau bulu badan, entah karena sakit atau hal lainnya.

Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram, memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot dan badan atau pakaian, juga masuk dalam kategori ini. Rujukannya masih pada ayat 196 surah al-Baqarah. 

Kategori dam berikutnya ialah dam jaza’. Dam ini wajib dibayar oleh mereka yang melakukan satu dari dua hal berikut, yaitu memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, menebang, memotong, dan mencabut tanaman di Tanah Suci. 

Dendanya yang harus dibayar ialah menyembelih seekor kambing atau memberi tebusan kepada fakir miskin. Nilainya setara dengan harga satu kambing tersebut di pasaran. Opsi lainnya ialah berpuasa selama 10 hari. 

Kategori dam yang lain, yaitu dam ihshar. Ini merupakan dam yang wajib dibayar jamaah ketika mereka terkendala menyempurnakan manasik karena satu dan lain hal. “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit) maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (QS al-Baqarah [2]: 196). 

Sedangkan, jenis dam yang terakhir ialah dam jima’. Maksud dari kategori ini ialah denda yang lazim dibayar oleh jamaah haji akibat bersenggama dengan istri.

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement