REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Warga Malaysia mesti menunggu 51 tahun untuk bisa berangkat haji. Ketua Rombongan Haji Malaysia, semacam Amirul Haj di Indonesia, Syed Saleh, mengatakan, penyebab lamanya masa tunggu ini karena ada dua juta pendaftar haji di Malaysia. "Jadi kalau daftar hari ini, 51 tahun kemudian baru bisa berangkat berhaji," kata Syed Saleh saat melakukan pertemuan dengan Kepala Daerah Kerja Makkah Arsyad Hidayat di Hotel Jirand Al-Taisieer, Makkah, Jumat (27/9).
Masa tunggu di Malaysia ini juga didasarkan pada sistem siapa cepat dia dapat (first come first serve). Menurut Syed Saleh yang juga menjabat sebagai Senior General Manager Haj Lembaga Tabung Haji, pihaknya memprioritaskan lansia berusia 72 tahun ke atas untuk berangkat haji. Prioritas berikutnya diberikan kepada jamaah yang belum pernah pergi haji. Sebagai perbandingan, bagi calon jamaah haji Indonesia, jika mendaftar pada 2016, membutuhkan waktu 25 tahun ke depan untuk pergi haji.
Kepala Humas Lembaga Tabung Haji Anis Zuhani Ahmad menambahkan, bayi yang baru lahir bisa saja didaftarkan berhaji untuk mendapatkan nomor urut. Berbeda dengan di Indonesia, di Malaysia penentuan kuota ditentukan berdasarkan nomor urut secara nasional. Sedangkan di Indonesia penentuan kuota didasarkan pada jumlah penduduk per provinsi. "Kalau di Malaysia, di Kuala Lumpur yang padat penduduknya bisa saja lebih sedikit yang berhaji dibandingkan wilayah Trengganu yang lebih sedikit jumlah penduduknya," kata Anis.