REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Petugas Departemen Paspor Makkah berhasil menangkap 216 orang yang berusaha menyelundupkan jamaah haji.
Seperti dilansir Arab News, Selasa (8/10), para pelaku dikenai denda 10 ribu saudi riyal karena menyelundupkan 12 jamaah haji ilegal. Direktur Departemen Paspor Makkah Mayor Jenderal Ayed Alqamani mengatakan pihak berwenang bersama dengan aparat keamanan menertibkan fenomena maraknya haji ilegal.
Maraknya haji ilegal akibat diterapkannya peraturan yang lebih ketat. Gubernur Makkah Pangeran Khaled Al-Faisal telah meluncurkan kampanye bertajuk 'Ibadah Haji dan Perilaku Beradab'. Kampanye tersebut, menurut Alqamani, akan ditindaklanjuti dengan serius.
Warga asing yang tertangkap melakukan ibadah haji tanpa surat resmi akan dideportasi. Mereka juga dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.
Pengusaha atau pemilik kendaraan akan ditahan sambil menunggu proses investigasi dan dikenakan tindak pidana. Pelaku yang mengatur perjalanan haji tidak sah akan dirujuk ke Biro Investigasi dan Penuntut Umum untuk penuntutan.