Kamis 17 Oct 2013 14:50 WIB

Menyembelih Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1433 H (ilustrasi).
Foto: Republika/Maspril Aries
Penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1433 H (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu'alaikum wr.wb

Ustaz kapan kiranya waktu tepat menyembelih hewan kurban karena kita menjalankan haji tamattu atau qiran?

Wiwit di Bogor

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Bagi setiap jamaah yang menjalankan haji dengan cara tamattu (mengerjakan umrah sebelum haji) atau qiran (haji dilaksanakan bersamaan dengan umrah) maka bagi kedua kelompok ini diwajibkan bagi mereka untuk membawa hewan sembelihan yang disebut dengan hadyu.

Hadyu ini adalah hewan sembelihan yang diwajibkan bagi jamaah haji yang melakukan tamattu dan qiran. Hadyu itu mereka bawa dan disembelih pada Hari Idul Adha saat mereka berada di Mina usai melakukan Jumrah Aqabah dan tahallul.

Ketentuan ini sebagaimana difirmankan oleh Allah Swt: “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi, jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu) maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS 2 :196).

Pada ayat di atas juga disebutkan alternatif pilihan yang bisa diambil oleh jamaah haji yang melakukan haji qiran dan tamattu.

Di samping menyembelih hadyu, mereka dapat berpuasa 10 hari. Tiga hari dilakukan saat berhaji dan tujuh harinya saat mereka kembali ke Tanah Air.

Sedangkan, syarat hewan yang hendak dijadikan hadyu adalah sama dengan syarat hewan kurban yang biasa disembelih pada saat Idul Adha.

Harus sehat mata dan telinganya, tidak ada cacat, kakinya tidak pincang, giginya sudah kupak, dan persyaratan sejenis pada hewan kurban.

Lalu, kapankah hewan hadyu itu disembelih? Hadyu disembelih menurut riwayat yang masyhur dari Rasulullah SAW adalah pada Hari Idul Adha, 10 Dzulhijah usai Beliau SAW melontar jumrah aqabah dan tahallul di Mina.

Lantas, bagaimana hukumnya bila hadyu disembelih sebelum hari Idul Adha? Tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa ada salah seorang sahabat Rasulullah Saw yang berhaji dan menyembelih hadyunya sebelum 10 Dzulhijah.

Padahal, Rasulullah SAW bersama seluruh sahabatnya yang datang dari Madinah tiba di Kota Suci Makkah pada 4 Dzulhijah.

Keberadaan mereka selama beberapa hari di Kota Makkah sebelum haji mengisyaratkan bahwa mereka melakukan haji tamattu. Tapi, tidak satupun di antara mereka yang menyembelih hadyu sebelum Idul Adha.

Bila penyembelihan diperkenankan sebelum Idul Adha, pastilah ada seseorang di antara mereka yang menyembelihnya. Sebab, banyak orang yang butuh makan daging saat itu.

Karenanya, amat dianjurkan bagi jamaah haji untuk menyembelih hadyu pada Hari Idul Adha atau pada Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijah).

Adapun penyembelihan hadyu sebelum Hari Id maka bagai melaksanakan shalat wajib sebelum masuk waktunya. Atau, seperti berpuasa wajib sebelum tiba Ramadhan. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa pelaksanaan perintah sebelum tiba saatnya maka akan tertolak. Wallahu A'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement