Senin 03 Mar 2014 19:18 WIB

Menag dan Komisi VIII DPR Bahas Biaya Perjalanan Haji 2014

 Menteri Agama Suryadharma Ali (tengah) didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/3). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Menteri Agama Suryadharma Ali (tengah) didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/3). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali melaksanakan rapat kerja terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3).

Pemerintah dan DPR menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2014/1435 H sebesar Rp 33.799.500 perorang, atau setara dengan 3.219 dolar Amerika Serikat dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dalam APBN Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 10.500 per dolar AS. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement