REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kapolda Jambi, Brigjen Pol Satariya Hari Prasetya menginstruksikan Polres Tebo mengusut tuntas kasus pembakaran kotak suara dan surat suara hasil pemilu legislatif di Kecamatan Lubuk Mandarsyah, Kabupaten Tebo yang dibakar massa (17/4).
"Untuk kasus ini sudah tiga orang diamankan oleh pihak kepolisian setempat untuk mengungkap kasus itu," kata Kapolda Jambi Satariya Hari Prasetya melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah di Jambi, Jumat.
Terkait peristiwa pembakaran surat suara di Tebo, pihak kepolisian sudah mengamankan tiga orang yang diduga pelaku, satu diantaranya adalah Kades Lubuk Mandarsah, Hermanto.
Kades Lubuk Mandarsyah awalnya sempat melarikan diri ke Batanghari, namun berhasil dikejar dan ditemukan oleh pihak kepolisian.
"Kades itu tidak melaporkan adanya insiden pembakaran, yang bersangkutan diduga kabur ke Kabupaten Batanghari," kata Almansyah.
Di desa tersebut terdapat 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan 84 kotak suara, sementara yang dibakar isinya diperkirakan sebanyak 16 kotak suara.
"Ini sudah masuk tindak pidana, yang berupa pengrusakan barang milik negara dan kasusnya ditangani langsung kepolisian dengan berkoordinasi dengan pihak KPU," ujarnya. Proses penyelidikan dilakukan oleh Polres Tebo yang dibantu oleh Polda Jambi.
"Tim penyelidikan sudah dibentuk dan sudah berangkat ke Kabupaten Tebo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Almansyah.
Kronologis kejadian berawal ketika massa melakukan aksi untuk menuntut dilaksanakanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena salah satu caleg di sana kalah, namun massa kecewa dan kemudian mengambil kotak surat suara lalu membakarnya.