Rabu 27 Aug 2014 09:23 WIB

Waspadai Visa Haji Menggiurkan (3-habis)

Salah seorang calon haji mengambil visa haji usai disuntik vaksin meningitis. Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi telah mewajibkan negara-negara yang mengirimkan jamaah haji untuk memberikan vaksinasi sebagai syarat pokok pengurusan visa haji dan umr
Foto: ANTARA/Lucky R/ca
Salah seorang calon haji mengambil visa haji usai disuntik vaksin meningitis. Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi telah mewajibkan negara-negara yang mengirimkan jamaah haji untuk memberikan vaksinasi sebagai syarat pokok pengurusan visa haji dan umr

REPUBLIKA.CO.ID,

Mohammad Rocky tidak mengerti kenapa modus penipuan berbentuk penawaran kemudahan mendapatkan visa haji, hampir setipa tahun terjadi di Indonesia. Sehingga, korbannya semakin tahun semakin bertambah.

Dia sangat berharap peran penting pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama untuk mencegah terjadinya penipuan penawaran mendapatkan visa haji tersebut.

''Sudah saatnya pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama bekerja keras bersama kepolisian membasmi oknum-oknum yang bergentayang mencari korban di tengah masyarakat,'' jelas Rocky mengingatkan.

Menurut Rocky, masalah tersebut adalah masalah yang sederhana. ''Kepada masyarakat harus mengetahui setiap yang menyenggarakan umrah mau pun haji, mempunyai badan hukum. Jadi, masyarakat yang ingin berangkat ke Tanah Suci, harus tahu perusahaan mana yang menawarkan mereka,'' jelasnya.

Hal itu, kata Rocky, sangat mudah bagi masyarakat untuk mengecek kebenaran dari perusahaan penyelenggara haji atau umrah itu. ''Caranya dengan mengecek ke Kementrian Agama yang benar-benar terdaftar dan memiliki ijin penyelenggaraan haji maupun umrah di Kementrian Agama.''

Jika tidak mempunyai perusahaan yang mendapat ijin dari Kementrian Agama, tentunya itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. ''Jadi, masyarakat sebagai konsumen harus benar-benar teliti. Istilah nya, teliti sebelum memilih, insya Allah akan selamat.''

Ia juga menyebutkan tidak ada individu (perorangan) yang bisa memberangkan seseorang ke Tanah Suci, tanpa memiliki wadah berupa perusahaan yang mendapatkan ijin dari Pemerintah Indonesia mau pun Pemerintah Arab Saudi.

'Kalau sampai perusahaan tersebut menelantarkan calon jamaah atau tidak memberangkatkan calon jamaah haji, masyarakat dapat mengadu ke Pemerintah yakni Kementrian Agama.

''Sehingga ijin perusahaan dibekukan. Aparat kepolsian pun sangat mudah untuk mencari pimpinan perusahaan yang bertanggungjawab,'' ujarnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement