Rabu 27 Aug 2014 12:14 WIB

Tanah Haram (2)

Kawasan Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo/ca
Kawasan Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

Oleh: Damanhuri Zuhri

Istilah al-Balad al-Haram (kota atau tanah haram) telah dikenal jauh sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Prof Dr HM Quraish Shihab dalam bukunya Haji dan Umrah Bersama HM Quraish Shihab menjelaskan, menurut Alquran Nabi Ibrahim AS sudah menggunakan kata itu.

Al-balad al-haram adalah wilayah yang penuh hormat dan harus dihormati. Karena itu ada sekian banyak ketentuan dan larangan yang berkaitan dengannya.

Orang non-Muslim, jangankan memasuki Masjidil Haram, memasuki tanah haram pun tidak diperbolehkan.

Ini adalah ketetapan Allah SWT yang diundangkan langsung olehNya pada tahun kesembilan atau tahun kesepuluh setelah hijrah melalui firman-Nya pada surah at-Taubah (9) ayat 28: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (jiwanya), maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini.”

Jangan keberatan dengan ketetapan ini. Jangan juga menilainya aneh. Bukankah setiap negara mempunyai ketentuan dan kebijaksanaan tentang siapa yang diperkenankan berkunjung dan siapa yang terlarang? Bukankah visa masuk dimaksudkan untuk tujuan tersebut?

Jika Anda bukan penduduk Makkah, maka ketika berada di kota itu, walau Anda Muslim, Anda berkewajiban, menurut sebagian ulama atau paling tidak sangat dianjurkan, menurut sebagian lainnya, untuk memakai pakaian tertentu yakni pakaian ihram hingga Anda selesai melaksanakan ibadah umrah.

Tidak juga dibenarkan bagi siapa pun untuk berburu binatang di sana, kecuali terhadap binatang buas yang mengganggu atau membahayakan.

Tidak juga dibenarkan mencabut pohon-pohon dan tumbuh-tumbuhan yang tumbuh dengan sendirinya, bukan yang tumbuh karena upaya manusia, atau pepohonan dan tumbuhan yang telah mengering atau mati.

Tidak juga dibenarkan membuang atau membawa sebagian dari tanah atau batu-batuan ke luar tanah haram, sebagaimana tidak dibenarkan pula memungut suatu barang kecuali untuk diumumkan siapa pemiliknya.

Demikian, sebagian keistimewaan Tanah Haram, Makkah al-Mukarramah. Karena itu sangat wajar jika Allah SWT bersumpah dengan Kota Makkah, kota haram itu. Alquran surah al-Balad ayat 1-2.

“Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Makkah), walaupun engkau (Wahai Nabi Muhammad SAW) tinggal di sana, (dan dihalalkan oleh kaum Musyrikin perlakuan yang tidak wajar terhadapmu).”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement