Oleh: Damanhuri Zuhri
Apabila Kota Makkah diharamkan dalam arti diagungkan sekaligus mengandung sekian banyak larangan berdasarkan ketetapan Allah SWT, maka Kota Madinah pun merupakan kota haram. Hanya saja yang mengharamkan Kota Madinah adalah Rasul SAW.
Rasulullah SAW bersabda,''Sesungguhnya Ibrahim (atas perintah Allah SWT) mengharamkan Kota Makkah. Dan aku (atas perintah Allah pula) mengharamkan Kota Madinah, tidak dibenarkan mencabut pohonnya, tidak juga memburu binatangnya.''
Menurut HM Quraish Shihab dalam bukunya Haji dan Umrah bersama HM Quraish Shihab, salah satu sebab keharaman Kota Madinah adalah karena keberadaan Rasulullah SAW (makam beliau) di sana.
HM Quraish Shihab menuliskan dengan indah, ''Sedemikian terhormat Kota Madinah, sampai-sampai Imam Malik RA tidak pernah tidur di atas ranjang dan hanya berlantai kasur dari tanah, tidak juga mengendarai kendaraan karena di Tanah Haram itulah dikubur jasad Rasulullah SAW.''
Quraish menjelaskan sedikitnya ada dua perbedaan dalam hal pengharaman Kota Makkah dan Kota Madinah. Pertama, orang dibolehkan untuk mengambil dari pepohonan dan tumbuhan di Kota Madinah bilamana dibutuhkan. Misalnya, rerumputannya untuk kebutuhan makanan unta dan kambing.
Kedua, orang yang berburu binatang di luar kota Madinah dan membawanya masuk ke kota Haram itu, maka ia tidak harus melepaskannya.