REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al-Hamzah
JEDDAH -- Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Kerajaan Arab Saudi, Abdurrahman Mohammad (AM) Fachir meminta sejumlah pihak untuk memahami perubahan dalam regulasi pelaksanaan haji yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Terpenting, menurut Duta Besar Abdurrahman Mohammad Fachir, perubahan regulasi tersebut masih bisa diantisipasi dengan baik oleh Pemerintah Indonesia.
Selaku koordinator Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Fachir mengaku mengapresiasi perubahan-perubahan kebijakan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.
"Tentu kita harus menyesuaikan, salah satunya penerapan e-Hajj yang tujuannya untuk transparansi penyelenggaraan ibadah haji," kata dia usai memimpin rapat akhir persiapan penyambutan jamaah calon haji (JCH) kelompok penerbangan (kloter) pertama di Bandara Jeddah dan Bandara Madinah.
Rapat di Kantor Tata Usaha Haji (TUH), Jeddah, Arab Saudi, itu sendiri berlangsung selama 2,5 jam mulai pukul 17.00 waktu Arab Saudi (WAS) atau pukul 20.30-22.30 WIB, Ahad (31/8).
Poin utama rapat adalah mendengarkan paparan penanggungjawab masalah pemondokan, katering, transportasi, kepala daerah kerja (Daker) Jeddah, Makkah dan Madinah, unit lainnya, serta laporan tim dari Kementerian Kesehatan RI.
Salah satu perubahan yang terkesan mendadak adalah disposisi surat memasukkan enam ton obat-obatan untuk jamaah calon haji Indonesia.
Peraturan terbaru adalah disposisi tersebut harus disertakan ke Kementerian Luar Negeri Pemerintah Arab Saudi. Padahal, aturan ini belum pernah diberlakukan pada tahun lalu.