Rabu 03 Sep 2014 11:15 WIB

Vaksinasi Meningitis Diwajibkan untuk Seluruh Jamaah

Rep: C64/ Red: Julkifli Marbun
Suntik meningitis/ilustrasi (Republika/Desi susilowati).
Foto: Republika/Desi susilowati
Suntik meningitis/ilustrasi (Republika/Desi susilowati).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa vaksinasi meningitis diwajibkan untuk seluruh peziarah dan jamaah lokal maupun internasional, seperti yang dilansir Arab News, Rabu (3/9).

Juru bicara Kementerian Kesehatan Khaled Mirghalani mengatakan, para peziarah juga dianjurkan untuk vaksinasi flu, disamping persyaratan karantina untuk para peziarah asing, namun hal itu tergantung pada negara asal peziarah.

"Setidaknya vaksinasi sudah dilakukan 10 hari sebelum jamaah tiba ke kota suci," ujarnya.

Ia berkata, vaksinasi meningitis ini hanya berlaku dalam jangka waktu tiga tahun saja. Vaksinasi meningitis merupakan suatu hal yang serius dimana saat musim haji banyak para peziarah datang berbagi negara dengan berbagai endemik.

"Belum lagi kemacetan dan kepadatan yang diakibatkan, hal tersebut memudahkan penularan berbagai penyakit," ujarnya.

Vaksi yang diberikan berlaku untuk dewasa maupun anak-anak diatas usia dua tahun. Namun, tidak diberikan kepada wanita hamil.

Ia menambahkan, komite ilmiah nasional, Kementerian Kesehatan yang akan bertindak sebagai pusat komando untuk pelaksanaan haji. Dimana, mereka bertugas memantau peziarah yang datang dari seluruh dunia dan menjaga maupun mencegah penularan berbagai penyakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement