REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang tak mempersoalkan biaya tambahan yang dipungut dari para tiap calon jamaah haji. Sebab biaya tambahan –non Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)—ini merupakan kesepakatan internal calon jamaah haji. Termasuk dalam penentuan besarannya.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang, Subadi mengatakan, biaya tersebut di luar kewenangan instutusinya. Karena biaya tambahan hingga Rp 425 ribu per jamaah itu merupakan hasil musyawarah jamaah yang telah disepakati oleh masing-masing calon jamaah haji.
”Sehingga memang di luar ketentuan biaya penyelenggaraan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenag,” ujarnya, Kamis (4/9).
Meski begitu, Subadi mengakui setiap tahun penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang telah menyediakan biaya akomodasi. Termasuk fasilitas bus yang digunakan sebagai sarana transportasi para jamaah haji untuk berangkat dari daerah asal menuju asrama haji.
Fasilitas bus yang dimaksud, lanjut Subadi, sudah termasuk biaya lain bagi seluruh jamaah. Seperti biaya makanan ringan serta ongkos sopir bus. “Namun biaya tambahan yang terkumpul dari calon jamaah haji sedianya akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan di luar biaya operasional BPIH,” kata Subadi.
Sebelumnya, biaya tambahan non BPIH yang dipungut dari tiap calon jamaah haji asal Kabupaten Semarang memantik pertanyaan dewan. Politisi PAN Kabupaten Semarang, Said Riswanto mengkritisi pungutan tersebut bisa memberatkan para jamaah.
Sebab kemampuan dan kondisi keuangan tiap- tiap calon jamaah haji berbeda. Apalagi beberapa alas an pungutan yang dimaksud sebenarnya sudah difasilitasi oleh Pemkab Semarang.