REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingginya minat masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji ke tanah suci menghasilkan antrean haji reguler yang panjang. Terlebih dengan adanya kebijakan pemotongan sisa kuota haji sebesar 20 persen hingga 2016 akibat renovasi dan perluasan masjidil haram, membuat antrean semakin panjang.
“Yang tercepat di Provinsi Bengkulu yaitu antara 5-10 tahun, sementara yang paling lama di daerah Sulawesi Selatan antara 20-25 tahun,” kata Kasubdit Bidang Pendaftaran Haji Nur Arifin kepada ROL pada Jumat (5/9).
Panjang dan lama antrean di setiap daerah, lanjut dia, berbeda-beda. Hal tersebut disebabkan kebijakan kuota haji ditetapkan per-Provinsi. Dalam penetapan tersebut, ada beberapa pilihan yang bisa diisi calon jamaah haji di antaranya kuota nasional, kuota provinsi, dan kuota kabupaten atau kota.
Dengan panjangnya rentang waktu antrean haji, adalah tugas pemerintah untukmengawal pengisian kuota secara adil dan transparan. Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi saling salip antrean haji oleh orang-orang yang ada di luar antrean. “Kasihan masyarakat yang menunggu antrian sampa puluhan tahun,” ujarnya.
Panjangnya masa antrean haji reguler dibenarkan kepala kantor wilayah (Kanwil) Jawa Tengah Khaeruddin. Ia menyebut, masa antrean haji di provinsi Jawa Tengah paling lama 15 tahun. Begitu pun kepala KUA Jawa Timur Wagimun AW. Ia menyebut, masa antrean di Jatim paling lama 14 tahun.
Ditanya mengenai laporan sisa kuota hari ini, Nur Arifin belum dapat memberikannya. Laporan tersebut baru dapat diberikan setiap sore per harinya sekitar pukul 17.00 WIB. “Laporan sore karena menunggu informasi dari bank, dan bank baru menginformasikan setelah ditutup pukul 16.00 WIB,” katanya.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini