Kamis 18 Sep 2014 16:53 WIB

Beda Umrah Wajib dan Sunah

Jamaah haji berkumpul di Jabal Rahmah, Padang Arafah untuk melakukan wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji.
Foto: Republika/Yogi Ardhi/ca
Jamaah haji berkumpul di Jabal Rahmah, Padang Arafah untuk melakukan wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji.

Diasuh oleh: Ustaz HM Rizal Fadillah

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, saya dengar ada umrah sunah ada umrah wajib, apa maknanya ? Saya sudah umrah dua kali tapi belum sempat haji karena masih antre. Kata orang, buat apa umrah jika belum haji. Bagaimana pendapat Ustaz?

Ferry - Jakarta

Waalaikumussalam wr wb.

Sering orang kabur untuk memilah mana umrah sunah dan umrah wajib. Umrah sunah adalah umrah (berziarah ke Baitullah dengan tata cara yang dituntunkan atau manasik) di luar musim haji dan tidak berkaitan dengan ibadah haji. Sedangkan, umrah wajib adalah umrah yang masuk dan merupakan satu kesatuan dengan ibadah haji.

Ada tamattu’, ifrad, dan qiran. Tamattu’ jika umrah dilakukan sebelum haji, ifrad jika umrah dilakukan setelah haji, dan qiran adalah umrah yang dilakukan bersama-sama dengan haji.

Umrah sunah maupun umrah wajib dilakukan dengan tata cara yang sama, mulai niat di miqat, tawaf tujuh putaran—dengan tiga putaran berlari-lari kecil (ramal)—sa’i antara Safa dan Marwah, serta tahalul.  Bedanya ya itu tadi, bahwa umrah wajib harus berlanjut kepada pelaksanaan haji pada tanggal 8 Dzulhijah, sedangkan umrah selesai dengan tahalul.

Umrah sunah yang hukumnya sunah, tidak dilakukan juga tidak mengapa. Sedangkan, umrah wajib itu wajib dikerjakan, jika tidak maka menjadi tidak sempurna hajinya bahkan bisa tidak sah pula hajinya tersebut.

Bahwa saudara telah melaksanakan dua kali umrah sunah itu baik sekali, Rasulullah SAW sendiri melakukan umrah lebih dari dua kali, sabda beliau, “Al ‘umrotu ilal ‘umroti kafaratun lima baina huma,”(dari umrah yang satu ke umrah yang lain adalah penghapus dosa).

Mengenai pendapat bahwa buat apa mengerjakan umrah padahal hajinya yang wajib itu belum pernah ditunaikan, tentu tidaklah sepenuhnya benar. Di samping Rasulullah SAW melakukan ibadah umrah tiga kali sebelum melaksanakan haji wadanya, juga banyak manfaat yang didapat jika melakukan umrah terlebih dulu sebelum haji. Di antara manfaatnya adalah:

Pertama, dapat melakukan “survei” terlebih dahulu mengenai tempat pelaksanaan haji, mengenal degan baik medan yang akan dihadapi nanti.

Kedua, dengan telah “bergaul” dengan lingkungan, baik di Kota Makkah maupun Madinah, maka kultur umum masyarakat Saudi telah dikenalnya. Sehingga, saat menjadi “tamu Allah” nanti yang sekaligus menjadi “tamu masyarakat Saudi Arabia”, kita dapat menempatkan diri sebagai tamu yang baik yang menghormati dan dihormati oleh “tuan rumah”.

Ketiga, pengalaman umrah menjadi modal untuk lebih banyak membantu jamaah yang sama sekali baru mengenal tempat dan tata cara ibadah (manasik) nantinya dan ini berarti peluang untuk beramal saleh menjadi sangat besar. Peluang mabrur lebih terbuka.

Keempat, terhadap kelemahan dan kekurangan yang dirasakan saat melaksanakan umrah dapat diperbaiki saat menjalankan ibadah haji. Kelima, ada kesempatan emas untuk berdoa di tempat mustajab agar diberi kemudahan untuk kembali ke Baitullah untuk dapat melaksanakan haji. Insya Allah kekhawatiran hanya bisa umrah namun tak bisa haji akan mendapat jawaban cepat dari Allah. Allah memanggil segera untuk haji.

Nah, sekarang jika sudah dua kali umrah, maka berniatlah kuat untuk haji. Alhamdulillah, jika  sudah dapat nomor porsi untuk berangkat. Tinggal waktu saja yang Allah akan tetapkan, siapa tahu bisa berangkat lebih awal daripada yang direncanakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement