REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH—Kementerian Agama menegaskan tidak ikut bertanggung jawab pada penyelesaian masalah haji nonkuota karena kewenangan pemberian visa dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
''Jamaah haji non kuota tidak termasuk dalam kewenangan Kemenag, tetapi kalau ada jamaah haji non kuota bermasalah di Arab Saudi, Kemenang tidak bisa membiarkan begitu saja,''kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag RI Abdul Djamil Abdul Jamil pada wartawan, di Kantor Daker Makkah, Senin (22/9).
''Biasanya jamaah haji sendiri bila pada posisi yang dirugikan tidak punya kemampuan untuk proses penuntutan. Sehingga harus ada lembaga bantuan hukum yang membantunya untuk diteruskan ke kepolisian,''saran Djamil.
Dia mengakui, pihaknya sudah bekerjasama dengan Bareskrim Polri. Sehingga apabila ada laporan kasus penipuan dari jamaah haji terhadap penyelenggara haji dan umroh yang resmi, atau bila ada penyelenggara umroh dan haji yang wanprestasi akan diteruskan kepada Bareskrim Polri.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, ada dua jamaah haji non kuota yang tinggal di penampungan. Padahal mereka membayar Rp 80 juta per orang pada salah satu oknum pengasuh pondok pesantren yang memberangkatkan dengan visa haji non kuota.