Sabtu 27 Sep 2014 00:08 WIB

Tiga Jenis Visa yang Sering Digunakan Modus Jamaah Haji Non Kuota

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Julkifli Marbun
Calon jamaah Haji /ilustrasi (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Calon jamaah Haji /ilustrasi (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kerajaan Arab Saudi setiap tahun selalu mengeluarkan visa haji untuk lembaga atau perorangan yang mereka undang. Biasanya mereka dikenal dengan Furoda.

Jamaah haji yang mendapat undangan resmi dari Kerajaan  Arab Saudi  biasanya mendapat tempat khusus dan bahkan difasilitasi oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman Muhammad FachirT, tahun ini Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa haji untuk 1400 undangan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Komisioner KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) Agus Priyanto mengungkapkan jamaah haji non kuota dari Indonesia selain menggunakan visa undangan, modusnya menggunakan tiga jenis visa di luar visa resmi untuk haji yakni: Visa umal untuk pekerja, visa ziarah dan visa kunjungan warga

"Namun tahun ini  untuk ketiga visa tersebut trendnya berkurang, karena pemerintah Arab saudi mengeluarkan kebijakan yang ketat dan  pemotongan kuota karena adanya pembangunan  perluasan Masjidil Haram," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement