Sabtu 27 Sep 2014 08:22 WIB

Menag Usul Denda Akomodasi Dikembalikan ke Jamaah

Lukman Hakim Syaifuddin
Lukman Hakim Syaifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, MEKKAH -- Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengusulkan uang denda yang akan diberikan oleh penyedia akomodasi atau "majmuah" yang ingkar janji, dikembalikan kepada jamaah haji.

"Saya ingin diberikan ke jamaah," kata Lukman Hakim yang juga sebagai Amirul Hajj, usai rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan haji di Kantor Urusan Haji Indonesia Daerah Makkah, Jumat (26/9) malam.

Sebelumnya sembilan dari 10 majmuah dinilai melakukan wanprestasi karena menempatkan jamaah haji di luar markaziyah atau lebih jauh 650 meter dari Masjid Nabawi, sehigga dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

Pada rapat yang juga dihadiri anggota Amirul Hajj, disebutkan pemerintah selanjutnya antara lain menuntut majmuah membayar denda sebesar 300 riyal per orang.

Lukman Hakim mengatakan uang tersebut dikembalikan ke jamaah sebagai konsekuensi atas perlakuan kurang baik kepada jamaah.

Ia mengatakan semua peserta rapat menyetujui usulan tersebut. "Denda tidak masuk ke negara tapi kembali ke jamaah," katanya.

Selanjutnya, ujar Menag, perlu dibuat landasan hukum agar usulan tersebut tidak disalahpahami oleh aparat hukum. Selain itu juga akan dibahas mengenai mekanisme pemberiannya apakah di Tanah Air atau di Tanah Suci.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement