Sabtu 11 Oct 2014 13:47 WIB

Haid Saat Thawaf

Jamaah haji melaksanakan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Kuwadi/ca
Jamaah haji melaksanakan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

Diasuh oleh Ustaz HM Rizal Fadillah

Assalamu’alaikum wr wb.

Ustaz, apa hukumnya ketika sedang berthawaf tiba-tiba haid? Apa yang harus dilakukan ?

Nurina - Bogor

Waalaikumussalam wr wb.

Hukumnya, ya harus dihentikan thawafnya karena thawaf itu disyaratkan harus suci. Jika kita sudah menjalankan sejumlah putaran tertentu, putaran tersebut dihitung sah. Sedangkan, sisa putaran yang tertunda dilanjutkan menunggu suci terlebih dahulu.

Masalah yang muncul, yakni thawaf itu adalah thawaf ifadhah (yang hukumnya rukun) dan tidak ada waktu lagi karena harus segera pulang. Maka, pilihannya adalah suntik menghentikan darah haid.

Bertayamum, lalu lanjut melakukan thawaf. Atau dengan menyumbat darah (dengan pembalut) agar tak menetes, lalu tayamum dan menyempurnakan putaran. Pendapat tentang boleh thawaf (ifadhah) meski haid, asal tak menetes ini dikemukakan oleh Syekh bin Baz dengan merujuk kepada pendapat Ibnu Taimiyah.

Alasan hukumnya, yaitu kedaruratan. “Dan Allah SWT sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS al- Hajj: 78) dan juga “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS al-Baqarah: 18).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement