Selasa 14 Oct 2014 09:45 WIB

Cara Membayar Dam

Petugas haji menyaksikan pemotongan hewan kurban untuk membayar dam (denda) di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) al-Muasim, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Pandu Dewantara/ca
Petugas haji menyaksikan pemotongan hewan kurban untuk membayar dam (denda) di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) al-Muasim, Makkah, Arab Saudi.

Diasuh oleh Ustaz HM Rizal Fadillah     

 

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, bagaimana caranya membayar dam haji yang benar? Saya mendengar sering terjadi penipuan dan banyak oknum yang menawarkan dam dengan nilai yang murah ?

Karta - Kuningan

Waalaikumussalam wr wb.

Cara membayar dam haji ada beberapa cara. Pertama, kita mencari sendiri ke pasar hewan di Jabal Nuur atau Ka’kiyah atau tempat lain, lalu memotong hewan itu di tempat pemotongan hewan tersebut.

Memotong harus di Mina atau dapat di tempat lain di Tanah Haram. Sabda Nabi, “Setiap Mina adalah tempat menyembelih dan setiap lorong Makkah adalah jalan dan tempat menyembelih”.

Kedua, membayar dengan dikoordinasi oleh ketua rombongan atau ketua kloter, lalu dibelikan hewan hadyu dan disembelih dengan disaksikan oleh perwakilan jamaah. Ketiga, dengan membayar dam melalui Bank Ar Rajhi. Pihak bank pemerintah inilah yang akan menyembelihkan hewan hadyu/dam kita tersebut.

Benar sekali, akan banyak oknum yang menawarkan dam dengan harga yang murah. Hal ini bisa terjadi dengan berbagai motif, bisa hewan yang dibeli dan disembelihkan pada waktu yang tak sesuai dengan syar’i, tentu saat harga murah.

Kemungkinan lain, penipuan, yakni uang yang terhimpun tidak dibelikan dan disembelihkan atau dibeli dan disembelih sebagian saja. Jamaah kadang tidak cermat melihat apakah hewan itu telah dibeli dan disembelih atau belum. Jamaah kadang ikhlas dan percaya karena yang penting baginya ia sudah membayar dam tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement