REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Para ulama berbeda pendapat tentang waktu penyembelihan hewan untuk membayar dam haji tamattu’ sebagai berikut:
a. Madzhab Syafi’i membolehkan penyembelihan hewan dam setelah selesai umroh.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
b. Madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali berpendapat penyembelihan hewan dilaksanakan setelah melontar jumrah aqabah pada 10 dzulhijjah.
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id
Advertisement




