REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Para ulama berbeda pendapat tentang waktu penyembelihan hewan untuk membayar dam haji tamattu’ sebagai berikut:
a. Madzhab Syafi’i membolehkan penyembelihan hewan dam setelah selesai umroh.
b. Madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali berpendapat penyembelihan hewan dilaksanakan setelah melontar jumrah aqabah pada 10 dzulhijjah.
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id
Advertisement