Kamis 05 Mar 2020 11:45 WIB

Batal Umrah karena Corona, Jamaah Wajib Bayar Denda

Ihshar malah terjadi lantaran dihalangi oleh otoritas Haram Makkah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Jamaah bayar dam (Ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jamaah bayar dam (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat melaksanakan ibadah umrah terkadang jamaah tidak dapat melaksanakan ibadah yang termasuk rukun umrah lantaran ada halangan. Jika tidak dapat melaksanakan rukun umrah, maka jamaah diharuskan membayar dam atau denda.

Lalu bagaimana dengan jamaah yang batal umrah karena dilarang pemerintah Arab Saudi?

Dengan adanya fenomena virus corona, beberapa jamaah umrah yang sudah tiba Madinah atau di Jeddah memang sempat tidak dibolehkan masuk ke Makkah. Bahkan, jamaah yang sudah melaksanakan ihram di Bir Aly, dicegat oleh aparat untuk lanjut ke Makkah. 

Dosen Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo, KH Zainul Muin Husni menjelaskan, mereka itu termasuk sebagai muhshar, yakni orang yang terhalang masuk Makkah untuk melaksanakan manasik haji atau umrah. 

Diia pun mengutip firman Allah dalam Alquran, yang artinya: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah. Jika kalian dihalangi maka wajib (menyembelih) apa yang memungkinkan dari hewan dam." (Q.S. Al-Baqarah:196).

Jadi, menurut Kiai Muin, kalau jamaah umrah tersebut sudah melaksanakan ihram sesuai niat dan caranya, berarti mereka telah berstatus sebagai muhrim. Maka, larangan-larangan yang berlaku bagi muhrim, semenjak saat itu berlaku bagi mereka. 

Nah, bagaimana cara untuk keluar dari status muhshar tersebut jika sampai pulang mereka tetap tidak diperkenankan menyelesaikan manasik umrah? 

Dikutip dari laman resmi Ma'had Aly Situbondo, sesuai dengan ketentuan ayat di atas, mereka harus menyembelih hewan sebagai dam. Jika tidak, maka larangan-larangan ihram tetap berlaku bagi mereka, seperti tidak boleh memotong kuku, tidak boleh mencabut rambut, bahkan tidak boleh bersetubuh dengan istri. 

Tentu hal itu sangat berat dilakukan para jamaah yang batal umrah karena adanya virus corona tersebut. Namun, menurut Kiai Muin, disinilah tanggung jawab pemimpin perjalanan umrah untuk memberikan pencerahan pada jamaahnya.

Kiai Muin menambahkan, awalnya ayat di atas turun dalam konteks ihshar (terhalang) lantaran adanya musuh. Kemudian, di era kontemporer, para ulama juga memberlakukan hukum ihshar pada orang sakit yang tidak memungkinkan untuk menyelesaikan umrahnya.

"Uniknya, sekarang ini, ihshar malah terjadi lantaran dihalangi oleh otoritas Haram Makkah," kata Kiai Muin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement