Rabu 15 Oct 2014 15:49 WIB

Kemenag Serahkan Barang Milik Jamaah yang Meninggal

Jamaah haji yang wafat di Tanah Suci (ilustrasi).
Foto: Republika/Priyantono Oemar/ca
Jamaah haji yang wafat di Tanah Suci (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM – Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyerahkan barang-barang milik seorang jamaah haji Kota Mataram atas nama H Murdi bin Abdul Qadir nomor paspor A8365402 yang meninggal di Mina.

"Kami dari Kantor Kementerian Agama Kota, ketua kelompok terbang, ketua rombongan dan dokter yang bertugas akan berkunjung ke rumah almarhum di Ampenan untuk menyerahkan barang-barang milik almarhum, petang ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram H Burhanul Islam, Rabu (15/10).

Menurutnya, barang-barang dan kelengkapan administrasi almarhum yang dinyatakan meninggal di Mina pada 10 Dzulhijjah 1435 Hijriah atau Sabtu (4/10) pukul 17.45 waktu setempat, tiba pada 13 Oktober 2014 yang dibawa oleh ketua rombongan bersama dengan 324 orang lainnya yang merupakan kloter utuh Kota Mataram.

"Begitu tiba, barang-barang almarhum antara lain koper, tas jinjing, air zam-zam serta dokumen keimigrasiannya langsung kami simpan di kantor. Dan segera kami serahkan ke pihak keluarga," kata Burhanul.

H Murdi meninggal di usia 66 tahun, setelah selesai melontar jumrah Aqabah. Ia tiba-tiba merasakan badannya lemas dan akhirnya menutup mata.

Sementara terkait dengan proses pemberian asuransi kepada keluarga almarhum sepenuhnya akan diurus oleh Kantor Kementerian Agama Provinsi NTB, bersama dengan beberapa jamaah yang juga meninggal dunia di Makkah setelah proses pemulangan semua jamaah haji Embarkasi Lombok selesai.

"Kami di kota sifatnya hanya memberikan rekomendasi, sementara proses pengajuan dan pencairannya ada di provinsi," kata Burhanul.

Ia mengakui pihaknya belum mengetahui berapa besaran asuransi yang akan didapatkan oleh keluarga almarhum. Tetapi biasanya besarannya disesuai dengan pembayaran BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) yang telah disetorkan jamaah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement