Kamis 16 Oct 2014 15:21 WIB

PPIH Proses Pencairan Asuransi 36 Haji yang Wafat

Jenazah (ilustrasi).
Foto: Immortal.org/ca
Jenazah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Jakarta-Bekasi, Jawa Barat tengah mempersiapkan santunan asuransi jiwa bagi 36 jamaah haji yang wafat.

"Sebanyak 36 jamaah yang wafat itu terbagi atas dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Banten," kata Wakil Sekretaris II PPIH Jakarta-Bekasi, Handiman Romdony, Kamis (16/10).

Berdasarkan rekap jamaah haji wafat yang dirilis PPIH Debarkasi Jakarta-Bekasi per Rabu (15/10), diketahui jumlah jamaah haji Jabar yang wafat sebanyak 28 orang, sementara asal Banten sebanyak delapan orang.

"Mereka ada yang meninggal di Mina, Makkah, Madinah, perjalanan pulang di pesawat, dan di embarkasi sebelum proses pemberangkatan ke Tanah Suci," jelas Handiman.

Menurut dia, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan salah satu penyedia jasa asuransi swasta untuk menyalurkan santunan bagi para keluarga yang ditinggal wafat.

"Jadi, pembayaran ongkos naik haji (ONH) yang dibayarkan para calon haji saat itu sudah termasuk asuransi di dalamnya," katanya. Besaran dana santunan asuransi jiwa yang akan diterima perwakilan keluarga bervariasi antara Rp 100 juta – Rp 150 juta.

Dana santunan itu saat ini sedang dalam dalam proses pemberkasan administrasi yang diprediksi memakan waktu paling lama 30 hari sejak jamaah bersangkutan dinyatakan wafat secara medis. "Paling lambat sebulan, dana itu sudah bisa diserahterimakan kepada perwakilan keluarga," kata Handiman.

Sementara itu, jasad almarhum yang wafat di Tanah Suci tidak akan dipulangkan oleh panitia ke Tanah Air. Sesuai kesepakatan, jasadnya akan dimakamkan di Tanah Suci.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement