REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH–Pungutan yang dilakukan ketua rombongan (karom) jamaah haji dinilai menyalahi aturan.
''Memang dalam pungutan tersebut menurut bahasa karom karena keikhlasan jamaah haji. Tetapi hal itu tidak dibenarkan. Pungutan dari uang kompensasi berapapun jumlahnya dan dan walaupun keikhlasan dari jamaah haji tidak dibenarkan,''kata Kepala Sektor H Makkah Denni Faturohman, Kamis (16/10).
Upaya pemerintah dengan mendapatkan uang kompensasi dari majmuah yang wanprestasi sebesar 300 riyal per jamaah haji, ujarnya, jangan sampai dikotori.
''Apalagi ada yang mengatakan bahwa pemotongan yang tersebut untuk petugas,''tegas dia.
Ia pun segera menginstruksikan kepada ketua rombongan di JKS 31 agar mengembalikan uang pungutan dari kompensasi jamaah haji akibat penempatan jamaah haji di luar Markaziyah selama di Madinah.
Tengah malam itu juga, Denni melihat langsung pengembalian uang pungutan dari karom kepada jamaah haji JKS 31, khususnya rombongan 1,2 dan 3 di Lantai enam Sektor H, Makkah.
Adanya pemungutan uang dari kompensasi muncul ketika salah seorang jamaah haji Candra Boyseroza tidak setuju dengan adanya pemotongan uang tersebut.
Lalu dia menuliskan di Facebook bahwa pemungutan kepada para jamaah haji dari uang kompensasi yang diberikan sebesar 300 riyal sebesar 25 riyal. Tetapi, kemudian besarannya seikhlasnya.