Jumat 17 Oct 2014 07:47 WIB

Meski Seikhlasnya, Pungutan Uang Kompensasi Haji Tak Dibenarkan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Indah Wulandari
 Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Abdul Djamil, mendegarkan keluhan jamaah haji asal Indonesia yang ditempatkan pemondokan di luar Markaziah, Madinah, Rabu (17/9).   (foto :  MCH Madinah)
Foto: Republika/Zaky Alhamzah
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Abdul Djamil, mendegarkan keluhan jamaah haji asal Indonesia yang ditempatkan pemondokan di luar Markaziah, Madinah, Rabu (17/9). (foto : MCH Madinah)

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH–Pungutan yang dilakukan ketua rombongan (karom) jamaah haji dinilai menyalahi aturan.

''Memang dalam pungutan tersebut menurut bahasa karom karena keikhlasan jamaah haji. Tetapi hal itu tidak dibenarkan. Pungutan dari uang kompensasi berapapun jumlahnya dan dan walaupun keikhlasan dari jamaah haji tidak dibenarkan,''kata Kepala Sektor H Makkah Denni Faturohman, Kamis (16/10).

Upaya pemerintah dengan mendapatkan uang kompensasi dari majmuah yang wanprestasi sebesar 300 riyal per jamaah haji, ujarnya, jangan sampai dikotori.

''Apalagi ada yang mengatakan bahwa pemotongan yang tersebut untuk petugas,''tegas dia.

Ia pun segera  menginstruksikan  kepada ketua rombongan di JKS 31 agar mengembalikan uang pungutan dari kompensasi jamaah haji akibat penempatan jamaah haji  di luar Markaziyah selama di  Madinah.

Tengah malam itu juga, Denni melihat langsung pengembalian uang  pungutan dari karom kepada jamaah haji JKS 31, khususnya rombongan 1,2 dan 3 di Lantai enam Sektor H, Makkah.

Adanya pemungutan uang dari kompensasi muncul ketika salah seorang jamaah haji Candra Boyseroza tidak setuju dengan adanya pemotongan uang tersebut.

Lalu dia menuliskan di Facebook bahwa  pemungutan kepada para jamaah haji dari uang kompensasi yang diberikan sebesar 300 riyal sebesar 25 riyal. Tetapi, kemudian besarannya seikhlasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement