Ahad 19 Oct 2014 22:07 WIB

Jumlah Hotel Menyusut, Sistem Blocking Time Strategi Tepat

Salah satu pemondokan haji di Arab Saudi.
Foto: Republika/Heri Ruslan/ca
Salah satu pemondokan haji di Arab Saudi.

Oleh: Zaky Al Hamzah, Jeddah, Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI, M Jasin sepakat dengan usulan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Abdul Djamil untuk menyewa hotel di Madinah dengan sistem blocking time. Strategi ini untuk menghadapi makin menyusutnya jumlah hotel karena perluasan kompleks Masjid Nabawi.

Irjen M Jasin menyampaikan persetujuannya dalam rapat evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 1435 Hijriah/2014 di Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) Kemenag Republik Indonesia, Jeddah, yang berlangsung hingga dini hari, Ahad 19 Oktober 2014. "Karena itu untuk sistem pemondokan di Madinah, saya sepakat dengan Pak Dirjen, blocking time. Blocking time itu, masa pemblokiran dari kita, harus kita sewa dan tidak boleh dipindahkan," kata Jasin.

Menurut M Yasin, sistem blocking time itu belum pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini merupakan bagian dari reformasi haji. Artinya, jelasnya, dengan sistem ini ada suatu kepastian hukum dan kepastian jamaah haji untuk bertempat tinggal selama di Madinah. "Kalau tidak ada kepastian seperti sekarang membahayakan dari aspek hukum dan kepastian penempatan jemaah. Sangat riskan," kata Jasin.

Sebelumnya, Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Madinah, Nasrullah Djasam, menyatakan bahwa Kemenag kemungkinan mengkaji pola Blocking hotel atau sewa satu musim penuh dengan segala plus minusnya untuk sewa pemondokan di Madinah. Langkah ini dipandang perlu untuk memastikan semua jamaah haji Indonesia ditempatkan dekat Masjid Nabawi selama menjalani Shalat Arbain (shalat wajib 40 waktu berturut-turut). Sistem blocking hotel sudah diterapkan di Kota Makkah.

Menurut Jasin, dalam rapat tersebut, Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil pemantauan yang isinya berupa sejumlah rekomendasi. Rekomendasi itu dibagi dua, yang bersifat utama dan bersifat umum. Meski begitu kedua rekomendasi ini harus segera dilaksanakan sebagai persiapan musim haji tahun depan.

"Di situ (rekomendasi) lengkap dengan fakta yang ada, akibat, serta rekomendasi, dan jangka waktu pelaksanaan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement