REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al Hamzah
JEDDAH -- Kementerian Agama (Kemenag) RI memiliki cara tersendiri menangani sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) nakal atau melakukan pelanggaran ketentuan Kemenag.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Indonesia di Arab Saudi, Ali Rokhmad, dari 992 KBIH yang terlibat dalam proses bimbingan terhadap jamaah haji Indonesia di Tanah Suci, ada tujuh KBIH yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Indikasi pelanggaran ketentuan Kemenag dalam pelaksanaan ibadah haji 2014 yang dilakukan sejumlah KBIH tersebut antara lain mendemo kebijakan Kemenag dengan memasang spanduk dan memaksa jamaah melaksanakan ibadah di luar kemampuan.
Selain itu, mengatur penempatan jamaah di pemondokan atau di tenda maktab saat Wukuf di Arafah, hingga pelanggaran meminta tambahan biaya kepada sebagian jamaah haji.
Menurut Ali Rokhmad, sebenarnya jenis pelanggaran yang dilakukan tersebut belum termasuk berat, semisal melakukan aksi demo di Tanah Suci sehingga merusak nama baik Indonesia di mata internasional.
"Paling menonjol adalah pasang spanduk, tapi langsung kita tangani begitu pasang spanduk, spanduk itu kita turunkan," terang Ali di Jeddah, Arab Saudi, Senin (20/10).
Sedangkan menghadapi pungutan biaya bagi sebagian jamaah haji, sesuai Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Nomor D/799/2013, KBIH memang diperbolehkan menarik pungutan, namun dengan ketentuan Rp 3,5 juta per jamaah.
"Namun pungutan biaya itu hanya berlaku di Tanah Air, dan tidak diperbolehkan dilakukan di Tanah Suci (Arab Saudi)," jelas Ali Rokhmad menerangkan.