Senin 27 Oct 2014 21:58 WIB

Perempuan Haid tak Wajib Tawaf Wada

Umat Islam saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara
Umat Islam saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

Oleh: Neni Ridarineni, Makkah, Arab Saudi

 

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Tawaf Wada hukumnya wajib bagi mereka yang melaksanakan haji maupun umrah. Namun, bagi perempuan yang sedang haid tidak wajib hukumnya, kata Konsultan Ibadah Haji KH. Muhammad Muchtar Ilyas.

''Seorang perempuan yang sedang haid  boleh melambaikan tangan saja dari luar Masjidil Haram. Atau bagi yang sedang haid tapi tinggal sedikit haidnya, boleh Tawaf Wada asal mandi dulu dan dijamin haidnya tidak menetes keluar,''kata dia, Senin (27/10).

Lebih lanjut Muchtar mengemukakan apabila pada saat mau melaksanakan Tawaf Wada sudah menjelang waktunya sholat wajib, misalnya menjelang Dhuhur, maka seharusnya shalat dulu baru Tawaf Wada. Karena setelah mengerjakannya Tawaf Wada  tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram.

''Jika jamaah haji/umrah sudah keluar masjid usai melaksanakan Tawaf Wada, hendaknya segera pergi dari Masjidil Haram.  Namun apabila dia kembali lagi  Masjidil Haram diharuskan mengulangi Tawaf Wada lagi. Di dalam Hadits Abbas sebagaimana yang ditulis oleh HM Iwan Gayo  dalam buku "Pintar Haji dan Umrah juga dikemukakan bahwa perempuan yang sedang haid dibebaskan dari Tawaf Wada dan dia boleh langsung meninggalkan Makkah.

Hal itu dijelaskan dalam Hadits Abbas yang artinya: "Manusia diperintahkan supaya akhir perjumpaan (dengan Baitullah) itu dengan menjalankan Tawaf di Baitullah. Tetapi hal itu diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang haid.'' (HR Bukhari dan Muslim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement