Senin 27 Oct 2014 23:05 WIB

Ada Jamaah Haji Indonesia Berjalan Mundur Usai Tawaf Wada

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Citra Listya Rini
Jamaah haji
Foto: Republika/Natalia Endah Hapsari/ca
Jamaah haji

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH  --  Sejak sekitar sepekan yang lalu di Masjidil Haram terutama di sekitar Ka'bah dipenuhi jamaah haji dari berbagai negara yang melakukan Tawaf Wada. Karena mereka sudah menyelesaikan ibadah haji dan akan pulang ke negara masing-masing.Tawaf Wada merupakan prosesi terakhir dalam pelaksanaan haji dan umrah.  

Saat meninggalkan Ka'bah setelah melaksanakan Tawaf Wada tujuh putaran, jama'ah haji akan berjalan biasa. Namun, beberapa jamaah haji termasuk ada juga jamaah haji dari Indonesia yang setelah Tawaf Wada kemudian meninggal Ka'bah berjalannya mundur sampai Ka'bah tak terlihat oleh mereka. 

Menurut Konsultan Pembimbing Ibadah Haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Makkah KH. Muhammad Muchtar Ilyas, Tawaf Wada atau tawaf perpisahan adalah ibadah wajib untuk dilaksanakan sebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Dikerjakan cukup dengan berjalan biasa.

Dikatakan Muchtar, biasanya jamaah haji yang berjalan mundur saat meninggalkan Ka'bah usai Tawaf Wada berasal dari Iran. ''Orang Indonesia ada yang seperti itu berarti ikut-ikutan orang Iran,'' katanya kepada Republika Online, Senin (27/10).

Kalau logikanya, kata dia, Tawaf Wada itu pamitan, sehingga kalau pamitan itu jangan membelakangi yang dipamiti. Namun sebetulnya, kata Muchtar, yang namanya Tawaf Wada itu asal sudah tujuh kali berputar itu namanya sudah pamitan.

Dia mengatakan tak ada syariatnya tentang jamaah haji yang berjalan mundur setelah selesai Tawaf Wada. ''Yang penting bila jamaah haji sudah melaksanakah tawaf Wada ya sudah selesai. Namanya tawaf Wada mau pulang kampung ya seperti tawaf lainnya berjalan biasa,'' ungkap Muchtar yang juga sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Haji Indonesia (FKKBHI) ini. 

Jamaah yang belum melakukan Tawaf Wada belum boleh meninggalkan Makkah. Karena Tawaf Wada hukumnya wajib, maka bila jamaah haji tidak melakukannya maka diwajibkan membayar dam. Namun bagi orang yang sakit tidak wajib hukumnya sehingga tidak perlu membayar dam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement