Kamis 04 Dec 2014 20:35 WIB

Kemenag: Sosialisasikan Pemahaman Haji Sekali Seumur Hidup (2-habis)

 Irjen Kemenag M Jasin (tengah) didampingi Sekjen Asbihu NU KH. Moch. Bukhori Muslim (kiri) dan Wakil Ketua Umum Asbihu NU KH Hafidz Taftazani (kanan) sedang menyampaikan makalah di acara
Foto: Dok. Asbihu NU
Irjen Kemenag M Jasin (tengah) didampingi Sekjen Asbihu NU KH. Moch. Bukhori Muslim (kiri) dan Wakil Ketua Umum Asbihu NU KH Hafidz Taftazani (kanan) sedang menyampaikan makalah di acara "silaturahim, evaluasi dan sarasehan haji 2014" yang di selenggaraka

REPUBLIKA.CO.ID,

Terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, Jasin menjelaskan jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat. Di sisi lain kuota haji terbatas, sehingga jumlah jamaah haji tunggu meningkat.

Ia juga menjelaskan terjadi penumpukan akumulasi dana haji yang berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan haji yang lebih berkualitas.

"Tentu dilakukan melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Untuk menjamin pengelolaan haji yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menurut Irjen Kemenag, diperlukan payung hukum dan kebijakan yang sinergis.

Terkait dengan itulah, maka dengan disahkannya UU nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) diharapkan penyelenggaraan haji ke depan makin baik.

Poin penting tujuan pengelolaah keuangan haji, menurut Jasin, adalah adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, adanya rasionalitas dan efesiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan manfaat bagi kemaslahan umat Islam.

Untuk menyukseskan hal itu, pemerintah kini tengah melakukan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PKH. Hal yang tak kalah penting adalah melaksanakan sistem E-Hajj.

E-Hajj, katanya, adalah bagaimana sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik yang diterapkan secara seragam, serentak seperti nama paspor, di mana jamaah haji tinggal, transportasi pakai apa, pemondokan di mana, katering pakai apa, jaminan kesehatan bagaimana serta fasilitas yang melekat pada jamaah lainnya.

Jasin juga menyebutkan ada 28 item perbaikan pelayanan haji, yang meliputi sewa akomodasi menjadi sewa semi musim, sewa karpet dan tenda.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement