REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin menyambut baik adanya fatwa MUI mengenai pembayaran dam haji secara kolektif.
Ade meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk proaktif dalam menyikapi adanya dam tersebut.
Menurutnya, Kemenag tidak perlu menggunakan dalih untuk menunggu persetujuan calon jamaah haji mengenai fatwa ini. Ia mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi jamaah haji.
Untuk menindaklanjuti fatwa MUI tersebut, Kemenag hanya perlu membuat regulasi dan akad dari dam haji untuk selanjutnya disosialisasikan ke calon jamaah haji bahwa komponen dam dimasukkan ke dalam Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
"Kemenag harus proaktif merespon semua ini jangan dalih menunggu persetuan jamaah. Keluarkan regulasi yang jelas untuk melindungi jamaah. Perusahannya disiapkan dan akadnya," ujar Ade Marfuddin kepada Republika, Sabtu (10/1).
Ia menjelasakan, selama ini dalam pelaksanaan pembayaran dam haji sering dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Para oknum tersebut melakukan tawar menawar dan kompensasi kepada jamaah haji untuk daging dam.
Selain itu, akad dam juga tidak berjalan dan adanya indikasi daging dam dipotong menjelang akhir musim haji yang menyebabkan harga daging menjadi lebih murah. "Jadi sudah tidak bagus dari sisi syariat," kata Ade menerangkan.
Dengan adanya fatwa ini, diharapkan penyaluran Dam haji pada penyelenggraan haji 2015 akan lebih baik. Jamaah diharapkan tidak pusing dalam mencari daging korban.
Namun, penyelenggraan dam haji secara kolektif ini harus dilakukan secara transparan dan dikoordinir dengan baik oleh pemrintah.