Senin 09 Feb 2015 13:13 WIB

KPK Panggil Satu Lagi Saksi, Kasus Korupsi Haji Masuki Tahap Finalisasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Damanhuri Zuhri
Jamaah haji melaksanakan thawaf di Baitullah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo/ca
Jamaah haji melaksanakan thawaf di Baitullah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka ini telah memasuki tahap akhir pemberkasan.

Penyidik KPK hari ini, Senin (8/2), memanggil Kasi Pendaftaran Haji Reguler Kemenag, M. Noer Alya untuk diperiksa sebagai saksi.

"Noer Alya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (9/2).

Penyidik sebelumnya telah memanggil SDA untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (4/2). Namun menteri era Presiden SBY ini tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan ada kesalahan teknis dalam surat pemanggilan yang dilayangkan lembaga antikorupsi itu.

KPK menyebut penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 dengan tersangka SDA sudah pada tahap finalisasi.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan di Arab Saudi awal Desember 2014 hingga minggu ke tiga Desember rampung dilakukan.

Pemeriksaan dilakukan bersama-sama penyidik dan ahli dari lembaga negara yang punya otoritas untuk menghitung kerugian negara.

"Sehingga setelah itu akan dilakukan langkah-langkah lain salah satunya adalah mudah-mudahan mempercepat pemeriksaan SDA," katanya beberapa waktu lalu.

Mantan ketua umum PPP itu telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 Mei 2014. SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 oleh KPK, 22 Mei 2014. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai menteri Agama.‬‬‬ ‪‪

SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement