Selasa 10 Feb 2015 16:32 WIB

Kesthuri: Perbaikan Pelayanan Umrah Dapat Dilakukan Tanpa Moratorium

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Satu kesibukan di biro umrah.
Foto: Republika/Prayogi/ca
Satu kesibukan di biro umrah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua umum Kesthuri, Artha Hanif mengatakan, moratorium perizinan travel umrah tidak perlu dilakukan. Ini karena, perbaikan dan pembenahan pelayanan umrah dapat dilakukan secara bersamaan tanpa harus adanya moratorium perizinan travel umrah.

Menurutnya, dengan melakukan moratorium itu artinya Kemenag membatasi keinginan sesorang untuk menjalani usahanya. Selama pemiliki travel umrah sudah memenuhi persyaratan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku maka mereka pantas untuk diberi izin.

"Kalau izin travel umrah kenapa dihentikan. Orang ingin berusaha kenapa dilarang. Kenapa di stop biarkan aja. kalau ada hal yang belum selesai, selesaikan secara paralel. Sementara izin tetap dibuka karena orang ingin berusaha secara sehat. Sementara pemerintah ingin melakukan pembenahan silahkan dilakukan," ujar Artha Hanif kepada ROL, Selasa (10/2).

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian agama tidak perlu takut dengan akan bertambahnya jumlah travel umrah jika moratorium tidak dilakukan. Jika Kemenag mengkhawatiri tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal maka Kemenag dapat bekerjasama  dengan asosiasi.

Ia menambahkan, Asosiasi semestinya menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam melaukan pembinaan travel umrah yang diberi izin oleh kemenag . Kemenag cukup mengatur dan memebrikan regulasi serta melakukan pengawasan seketat-ketatnya. 

"Kenapa takut dengan jumlah. Yang penting persyaratan sanggup dipenuhi oleh mereka yang ingin mendapatkan izin. Kalau ada yang melanggar diberikan sanksi," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement