REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar jamaah haji, baik yang menunaikan secara tamattu maupun qiran, sebaiknya membayarkan denda atau dam secara kolektif.
Wakil Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin mengatakan, jika ingin membayar sebelum melangsungkan haji dalam bentuk simpanan juga diizinkan.
Sebelumnya MUI mempublikasikan lima fatwa berkaitan dengan isu panas akhir-akhir ini. Fatwa yang dikeluarkan antara lain tentang narkoba, denda haji, penyamakan kulit, tanah wakaf, serta soal homoseksual, lesbian, dan sodomi.
Dalam fatwa penyamaan kulit, MUI menyarankan sepatu dibuat dari kulit hewan seperti babi dan anjing maka tergolong najis.
"Namun kalau sepatu tidak dari hewan haram boleh dipakai. Misalnya sepatu dari kulit sapi," kata dia di kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3).