REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Artha Hanif meminta pemerintah untuk segera melakukan pembenahan dalam mekanisme pendaftaran haji khusus. Artha menilai saat ini banyak aturan yang justru mengurangi tujuan adanya haji khusus. Hal itu pun memengaruhi minat jamaah untuk mendaftar layanan tersebut.
"Haji khusus memang dibuat sedemikian rupa untuk memfasilitasi jamaah menunaikan ibadah haji dengan kondisi khusus. Waktu, biaya, dan pengelolaannya khusus," ujar Artha ketika dihubungi ROL, Selasa (24/3). Selain mendukung adanya penghentian sementara (moratorium) pendaftaran haji reguler, Artha juga secara khusus meminta moratorium untuk pendaftaran haji khusus.
Artha menilai haji khusus semestinya mendapat perlakuan yang juga khusus. Namun, saat ini antrian haji khusus dianggap terlalu panjang. Seorang jamaah yang mendaftar layanan haji khusus harus menunggu sekitar enam tahun untuk mewujudkan keinginan berhaji. "Antrian panjang membuat jamaah ogah-ogahan," ujar Artha.
Biaya pelayanan haji khusus, kata Artha, saat ini minimal sekitar delapan ribu dolar AS (Rp 104 juta). Sedangkan angka biaya maksimal tergantung pada fasilitas sesuai permintaan jamaah.
Artha mengatakan haji khusus jangan diartikan sebagai bentuk diskriminasi. Haji khusus yang dulu dikenal dengan istilah ONH plus, kata Artha memang dibuat untuk mengakomodir hak jamaah mendapatkan fasilitas lebih.