REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji, Komisi VIII DPR RI menginginkan agar dibentuknya Undang-undang Tabung Haji. Hal tersebut disampaikan ketua Panja BPIH, Shodiq mujahid.
Ia mengatakan, berdasarkan temuan tim panja saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi, banyak permasalahan yang terjadi seputar teknis dan terus berulang setiap tahunnya.
Seperti pemondokan, katering dan transportasi darat. Untuk perbaikan jangka panjang, diperlukan pola baru seperti undang-undang tabung haji.
"Untuk jangka pendek kita perbaiki masalah teknis yang klasik itu tapi untuk ke depan kita tidak bisa hal-hal kecil ini. Harus dengan visi baru tabung haji seperti malaysia. DPR akan mendorong pembentukan Undang-undangnya," ujar Shodiq Mujahid saat ditemui di komplek DPR Senayan, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, undang-undang tabung haji akan berbeda dengan undang-undang badan pengelolaan keuangan haji (BPKH). BPKH hanya mengurus keuangannya saja tetapi penyelenggaraan haji tetap di bawah kementerian agama.
Undang-undang Tabung Haji akan mengurus keuangan dan pengelolaan haji dalam satu badan baru seperti BUMN. Dengan adanya undang-undnag ini maka diharapkan pengelolaan lebih profeisonal dan lebih menguntungkan jamaah haji.
"Sekarang masih dinamakan undang-undang penyelenggraan haji dan ujrah. Kita akan ambil insitaif dari DPR," katanya menjelaskan.