REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Assosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (Amphuri) mengatakan, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh kementerian agama maka pengelola biro perjalanan umrah dan haji haruslah Muslim. Hal tersebut disampaikan oleh ketua dewan kehormatan Amphuri, Rinto Rahardjo.
Ia mengatakan, jika terdapat biro perjalanan umrah dan haji yang dikelola oleh non-Muslim maka Kementerian Agama harus mencabut izin biro perjalanan tersebut karena sudah menyalahi peraturan yang ada.
"Di dalam ketentuan biro perjalanan umrah dan haji itu harus dikelola oleh Muslim. Kalau dikelola oleh non-Muslim itu artinya salah dan berhak dicabut izinnya. Itu ketentuan kementerian agama. Jadi pemegang lisensi umrah dan haji harus Muslim," ujar Rinto Rahardjo kepada ROL, Senin (6/4).
Menurutnya, aturan ini diberlakukan bukan karena adanya kekhwatiran dalam persaingan bisnis. Ia mengatakan, umat Islam tidak merasa tersaingi untuk urusan bisnis karena rezeki sudah diatur oleh Allah. Langkah tersebut ditempuh karena ibadah umrah dan haji berkaitan dengan tata cara ibadah umat Islam . Sehingga harus dikelola oleh Muslim.
Ia mengaku, sering mendapatkan permintaan dari umat non-Muslim untuk melakukan perjalanan wisata ke Italia, Vatikan atau Yerusalem. Namun, ia memutuskan menolak permintaan tersebut karena tidak ingin membantu rutinitas keagamaan orang lain.