Rabu 06 May 2015 03:29 WIB

Penurunan BPIH tak Boleh Kurangi Mutu

Calon jamaah haji kloter 48 berkumpul di Aula Asrama Haji, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/9). (Republika/ Tahta Aidilla)
Calon jamaah haji kloter 48 berkumpul di Aula Asrama Haji, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/9). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sodik Mudjahid DPR RI meminta agar Kementerian Agama segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengurangan biaya ibadah haji segera diterbitkan.

"Kami telah merevisi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam UU tersebut juga diatur mengenai pengurangan biaya haji besarnya mencapai Rp6,5 juta," kata Sodik Mudjahid, di Kota Bandung, Selasa (5/5) malam.

Ia mengatakan, Menteri Agama menyatakan Keppres tentang Penurunan Biaya Ibadah Haji tersebut akan segera keluar. "Untuk batas waktunya penerbitan keppres ini sendiri adalah selama tiga bulan, namun Menag mengatakan Keppres tersebut harus sudah selesai bulan Mei tahun ini," katanya.

Menurut dia, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pengurangan biaya haji yang tadinya berkisar di 3.219 Dolar Amerika Serikat menjadi 2.717 Dolar Amerika Serikat . Pengurangan biaya haji sebesar 502 Dolar Amerika Serikat itu, kata Sodik, merupakan penurunan biaya terbesar selama ini.

"Penurunan ini pertama kali turun cukup besar karena banyak yang kita pangkas, biasanya hanya berkisar antara 30 hingga 40 dolar turunnya," ujar dia. Dikatakan dia, angka ini menjadi cukup ideal untuk biaya haji dan pihaknya telah melakukan pemangkasan dari berbagai aspek.

"Terutama pemangkasan dari kegiatan-kegiatan yang telah menjadi budaya Kementerian Agama terkait penyelenggaraan haji," katanya.

Walaupun ada pengurangan biaya, dirinya memastikan kualitas pelayanan haji agar tidak akan terpengaruh meminta Kementerian Agama untuk tidak mengurangi mutu terkait pelaksanaan ibadah haji. "Makanya kami wanti-wanti ke Kemenag, kami tahu harga jadi tidak boleh mengurangi mutu," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement