Kamis 04 Jun 2015 21:19 WIB

Jatim Usulkan Penyaringan Calon Jemaah Haji

Rep: Andi Nuroni/ Red: Agung Sasongko
Daftar Haji
Foto: Dok. Republika
Daftar Haji

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan penyaringan atau mekanisme seleksi calon jemaah haji (calhaj) dimasukan dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh (RUU PHU). Mekanisme seleksi, didorong untuk memprioritaskan calhaj yang mendaftarkan diri ke Tanah Suci untuk pertama kalinya dan membatasi calhaj yang hendak berhaji lebih dari satu kali.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi menyampaikan, guna menertibkan pelaksanaan dan menerapkan asas keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji, diperlukan basis data yang baik sebagai pijakan. Dari basis data itu, menurut dia, akan diketahui calhaj yang sudah dan belum pernah berhaji. Dengan begitu, yang diprioritaskan adalah jamaah yang belum pernah berhaji.

“Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan jamaah yang sama sekali belum pernah berhaji, sebab menurut agama, kewajiban beribadah haji hanya sekali seumur hidup. Disisi lain, ini mempermudah kita dalam menentukan CJH yang berangkat, sebab kuota CJH Indonesia sangat terbatas, sementara pendaftar haji sangat banyak,” ujar Sukardi saat membahas RUU PHU bersama Komisi VIII DPR RI di kantor Pemrov Jawa Timur, Kamis (4/6).

Sukardi mengatakan, basis data yang kuat sangat menjadi salah satu solusi dalam menertibkan sekaligus menerapkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu, menurut Sukardi, sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama yang telah memastikan akan lebih memprioritaskan calhaj yang belum pernah berangkat haji dan telah memasuki usia lanjut pada musim haji 2015.

Sukardi menekankan, prinsip keadilan harus ditegakkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Terlebih, menurut dia, setelah terbitnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota haji sebesar 20 persen untuk seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Pemangkasan tersebut, Sukardi menginformasikan, telah dilakukan secara bertahap sejak 2013, dikarenakan adanya pembangunan Masjidil Haram yang dijadwalkan selesai pada 2016.

Berdasarkan kebijakan tersebut, menurut dia, berarti Indonesia hanya mendapatkan kuota sekitar 168 ribu jamaah dari seharusnya 211 ribu, sesuai kuota sebelumnya. “Karena itu, saya usul, yang sudah pernah haji diberi batasan. Caranya melalui database, kita harus perkuat database untuk mendata orang yang pernah berhaji. Kemudian, kita rekrut SDM yang kompeten untuk mengolah dan mengamankan data sehingga data jamaah benar-benar tepat, dan akurat” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement