REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah akan segera mendirikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin mengatakan, badan itu paling lambat sudah berdiri pada Oktober 2015.
"Sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2014, Oktober tahun ini selambatnya akan sudah harus terbentuk BPKH," katanya usai mengikuti ratas di Istana Bogor, Jumat (5/6).
Dia menjelaskan, BPKH akan mengelola dana haji yang nilainya Rp 2,6 triliun. Dana itu akan diinvestasikan dengan prinsip syariah sesuai dengan UU yang berlaku. "Mungkin dia bisa berikan yang terkait dengan infrastruktur, properti. Apa saja selama itu betul menguntungkan," Lukman menjelaskan.
Lembaga ini, kata dia, akan diisi oleh kalangan profesional dan terdiri dari badan pelaksana dan dewan pengawas. Adapun dewan pengawas akan terdiri dari tujuh orang, lima berasal dari unsur masyarakat dan dua orang sisanya dari pemerintah.
"Khusus lima orang masyarakat sebelum disahkan presiden harus difit and propper test oleh komisi 8 DPR," kata dia.
Menurut Lukman, selama ini dana haji yang sangat besar itu tidak bisa dikelola secara maksimal karena terbentur aturan. Namun, sejak UU Nomor 34 Tahun 2014, aturan itu menjadi landasan hukum baru untuk mengelola dan haji.
Presiden Jokowi, sambung Lukman, berpesan agar BPKH benar-benar diisi profesional, bukan orang politik.