Rabu 08 Jul 2015 15:25 WIB

Pembentukan BPKH Masih dalam Proses

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Daftar Haji
Foto: Dok. Republika
Daftar Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama sedang melakukan proses pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sesuai amanat Undang-undang Pengelolaan Keuangan haji nomor 34 tahun 2014, badan ini harus terbentuk pada Oktober 2015.

"Ini kan proses masih SK pansel (Surat Keputusan Panitia Seleksi) dan sekarang lagi di genjot terus. Karena ini kan tidak hanya di kementerian agama saja tapi juga berkaitan kementerian lain. Kita sedang lakukan komunikasi dengan kementerian terkait. Mudah-mudahan Oktober sudah terbentuk," ujar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil kepada ROL, Rabu (8/7).

Ia menjelaskan, nantinya BPKH akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ini artinya, BPKH memperoleh mandat yang besar untuk mengelola dan mengembangakan dana haji. Termasuk dana setoran awal jamaah. Untuk itu, orang-orang yang mengisi badan ini harus bekerja dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi karena menyangkut dana jamaah.

Ia melanjutkan, jika BPKH sudah terbentuk maka Kemenag hanya akan bertindak sebagai penyelenggara kegiatan haji. Adapun terkait pembiayaan,  kemenag masih memiliki wewenang pada tingkat tertentu saja. Salah satunya dalam proses penetapan besaran BPIH yang akan dilakukan bersama DPR. Nantinya besaran BPIH tesebut akan disampaikan kepada BPKH .

Dengan adanya BPKH, ia berharap pengelolaan keuangan haji akan lebih lebih progresif dan berdayaguna. Selama ini dana haji hanya boleh diinvestasikan di perbankan syariah dan sukuk. Namun, dengan adanya badan ini maka dana haji juga dapat diinvestasikan ke sektor rill sehingga dapat membantu jamaah dalam meringakan BPIH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement